Kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa kompetensi adalah kemampuan seseorang yang dapat terobservasi melalui pengetahuan, keterampilan dan sikap kerjanya dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai standar performa yang telah ditetapkan.
Standar performa yang telah ditetapkan adalah “ukuran” yang disepakati oleh para pemangku kepentingan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan, sehingga sering disebut juga Standar Kompetensi. Dengan kata lain, Standar Kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Untuk memastikan atau sebagai pembuktian bahwa seseorang kompeten untuk suatu bidang pekerjaan perlu dilakukan asesmen atau uji kompetensi kepada yang bersangkutan. Uji kompetensi harus dilakukan oleh asesor berlisensi dan dilaksanakan sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terakreditasi. Kepada para peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu kepada Standar Kompetensi.
- Manfaat Sertifikasi
Proses sertifikasi kompetensi kerja akan memastikan atau membuktikan bahwa peserta asesmen yang dinyatakan lulus betul-betul kompeten sesuai pengakuannya. Dengan demikian, proses sertifikasi akan memberikan manfaat bagi 3 (tiga) kelompok pemangku kepentingan, yaitu :
- Bagi industri/perusahaan pengguna akan memudahkan dalam hal rekrutmen dan seleksi, penempatan/penugasan, penyesuaian remunerasi, pengembangan karir, pemilihan pendidikan dan pelatihan, peningkatan produksi dan K-3 serta pencegahan polusi.
- Bagi tenaga kerja yang bersangkutan dapat meningkatkan daya saing dan mobilitas, memperoleh pengakuan dan penyesuaian renumerasi, peningkatan kepercayaan diri dan prospek karir.
- Bagi pemerintah dapat membantu tugas pemerintahan dalam hal perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, peningkatan daya saing di pasar kerja global, peningkatan efektifitas dan efisiensi lembaga pelatihan serta bursa tenaga kerja, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.