Pasca panen pada pengolahan primer kopi, berkaitan standar mutu kopi indonesia dan standar mutu kopi dunia. Resolusi ICO 407 ditegaskan pelarangan perdagangan kopi mutu rendah berlaku 1 Oktober 2002, hingga revisi SNI 01-2907-1999 tentang biji kopi disempurnaan terutaama persyaratan mutu biji kopi menjadi SNI 01-2907-2008 tentang biji kopi. Yaitu pada syarat umum mutu biji kopi(?) dan syarat mutu khusus biji kopi. Pertama, berdasarkan ukuran; 7 mm, 6,5 mm, 6 mm dan 5 mm. Kedua, berdasarkan jumlah keping biji; peaberry dan polyonbrio. Ketiga, berdasarkan sistem nilai cacat; mutu 1, 2, 3, 4a, 4b, 5 dan mutu 6.
#kopijavarengganis
#kopisukmaelang
#kopijemberaja
#bedhagkopi